Putusan Praperadilan: Kivlan Zen Sah Jadi Tersangka
Hakim tunggal Achmad Guntur akhirnya menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Menurut Hakim, kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam menetapkan status tersangka Kivlan Zen.
"Barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formal telah dibuktikan di persidangan," kata Achmad Guntur.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen telah mencukupi bukti permulaan yakni minimal dua alat bukti.
Beberapa bukti yang lantas diperiksa Hakim di antaranya surat laporan kepolisian tertanggal 21 Mei 2019, berita acara pemeriksaan (BAP) pemohon sebagai tersangka, BAP ahli, BAP saksi-saksi, barang pemohon serta surat penetapan penyitaan.
Dalam sidang praperadilan kali ini, Hakim hanya memeriksa secara formil perkara dengan melihat alat bukti.
Penangkapan terhadap Kivlan Zen juga telah sesuai dengan prosedur yang dilengkapi dengan surat penangkapan yang dilengkapi dengan identitas, alasan penangkapan dan uraian tindak pidananya.
Begitu pula proses penyitaan terhadap beberapa barang milik pemohon juga telah dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat penetapan pengadilan mengenai penyitaan.
Sekadar diketahui, Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan memohon kepada hakim praperadilan agar menyatakan status tersangka bagi dirinya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Kivlan Zen adalah salah satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan orang. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF terlebih dahulu.
Kivlan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kepolisian menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada Kamis 30 Mei 2019 dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mulai saat itu Kivlan menjalani penahanan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri.
Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.
Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu 13 Juni 2019 mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.
Advertisement