Lagi, Sidang Putusan Nasib Merpati Airlines Ditunda
Putusan status PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali ditunda.
Kuasa Hukum PT Merpati Nusantara Airlines, Rizky Dwinanto sidang putusan harusnya digelar hari ini, Rabu, 7 November 2018. Namun karena tertentu, hakim menunda seminggu lagi hingga sidang digelar pada Rabu, 14 November 2018.
Kata Rizky, majelis hakim masih butuh waktu untuk mempelajari proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines.
"Kalau ketentuan hukumnya majelis hakim mempunyai waktu untuk mempelajari selama 14 hari sejak rapat majelis terakhir," kata dia, Rabu, 7 November 2018.
Majelis hakim, kata Rizky, belum menemukan kesamaan persepsi dalam memberikan amar putusan. Ia pun menilai penundaan ini adalah hal yang wajar.
"Memang dalam menentukan putusan wajar ada dinamika perbedaan persepsisetiap anggota majelis hakim. Sehingga belum selesai menemukan putusannya. Saya rasa sih itu hal yang wajar dalam konteks persidangan," katanya.
Jumlah utang PT Merpati Nusantara Airlines ke kreditur diketahui mencapai Rp 10,72 triliun. Utang-utang itu membengkak lantaran perusahaan sudah tidak bisa beroperasi sejak 2014.
Kendati demikian, atas penundaan ini, Rizky berharap hasilnya nanti ada hasil yang positif terhadap homologasi proposal perdamaian yang diajukan kepada pihak kreditur.
Pada prinsipnya, dalam perkara PKPU ini, kata Rizky, mayoritas kreditur sudah sepaham terhadap proposal perdamaian. Kendati demikian proposal perdamaian ini terganjal pada salah satu kreditur separatis.
Di samping itu juga masih ada perdebatan antara kreditur yang setuju dan tidak setuju maskapai tersebut beroperasi kembali.
"Mungkin salah satu pihak kreditur belum mendapatkan satu gambaran yang clear terhadap proposal perdamaian, sehingga mereka mengambil posisi yang berbeda," katanya.
Penundaan sidang putusan PKPU Merpati antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan utang perusahaan sebesar Rp 10 triliun bukan terjadi kali ini saja.
Sebelumnya, penundaan sudah terjadi sebanyak empat kali yaitu pada 3 September, 3 Oktober, dan 17 Oktober, dan 7 November 2018. (frd)