Putusan MK Tak Goyahkan PAN Kembali Usung Bupati Kediri Petahana
Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengusung petahana (incumbent), pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, bertarung kembali sebagai pemimpin Kediri di Pilkada 2024. Hal ini ditandai dengan penyerahan formulir persetujuan B1-KWK dari DPP PAN, Rabu 21 Agustus 2024
Partai berlambang matahari itu memantapkan untuk tetap mengusung Dhito Pramono-Dewi Mariya Ulfa karena melihat rekam jejak, integritas, dan kinerja pasangan ini di periode pertama. Ditambah lagi dengan hasil survei tingkat kepuasan publik yang tinggi.
“Harapannya terus berbuat untuk kepentingan dan memberikan manfaat buat masyarakat (terutama di Kabupaten Kediri), bangsa dan negara,” jelas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi pada acara di Vasa Hotel Surabaya itu.
Viva Yoga berharap partai politik yang selama ini telah menjalin komitmen mengusung bakal calon yang sama dengan PAN untuk tetap konsisten. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persyaratan parpol untuk mengusung pencalonan kepala daerah.
"Dengan kondisi seperti ini kami harapkan yang sudah bekerja sama dan berkoalisi dengan PAN semoga saja imannya tidak goyah. Tetap dalam satu barisan bersama PAN untuk memperjuangkan menang di Pilkada," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PAN menjadi parpol yang sejak awal menjadi barisan pengusung pasangan Dhito Pramono dan Dewi Mariya Ulfa di Pilkada 2020. Dalam Pilkada 2024 ini, selain PAN ada parpol lain di parlemen yang menyatakan dukungan yang sama yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar.
Selain partai-partai di parlemen itu, ada 10 parpol non parlemen sejak awal memberi dukungan kepada Dhito Pramono untuk Kembali memimpin di periode kedua. Masing-masing, PPP, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, dan PBB.