Putusan MK Perbesar Peluang Munculnya Pesaing Eri Armuji, Eri Siap Segala Kondisi
Mahkamah Kontitusi (MK) kabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora perihal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Suhartoyo, Ketua MK menyampaikan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo pada sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan MK ini membuat peluang munculnya kotak kosong di pilkada 2024 semakin menipis. Pilwali Kota Surabaya termasuk pilkada yang digadang-gadang tidak memunculkan lawan bagi pasangan Eri-Armuji.
Juru Bicara Pemenangan Eri Armuji menyebut pihaknya telah siap siaga terhadap segala kondisi termasuk adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dapat memperbesar munculnya lawan bagi Eri-Armuji.
"Satu sisi putusan MK ini merupakan keputusan yang sangat baik bagi kesehatan demokrasi Indonesia di tengah gelombang koalisi super besar dimana mana, terlebih putusan ini adalah putusan yang konstitusional. Kami pun di Tim Pemenangan ErJi telah siap terhadap segala kondisi semacam ini,", kata Mirza Akmal.
Mirza, sapaan akrabnya juga menyebut bahwa pihaknya terbuka dan tidak menghalang-halangi munculnya poros lain di Pilwali Kota Surabaya 2024.
"Mengenai itu (munculnya lawan Eri Armuji) tentu kami sangat terbuka. Justru jika muncul lawan, maka iklim diskusi untuk Surabaya ke depan akan semakin hidup dan seru. Bagaimana mungkin kami membendung kehadiran lawan bagi Mas Eri dan Cak Ji", pungkasnya.
Advertisement