Putusan Mahkamah Internasional ICJ, Minta Israel Cegah Genosida
Mahkamah Internasional ICJ membacakan putusan sela atas kasus genosida Israel di Gaza, pada Jumat 26 Januari 2024, waktu setempat. Di antara putusannya, majelis hakim menerima kasus serta meminta Israel menghentikan tindakan genosida di Gaza.
Putusan Pengadilan
Mahkamah tertinggi dunia di bawah PBB itu membacakan sejumlah putusannya, di Den Haag, Belanda. Dilansir dari sejumlah sumber, putusan sela majelis hakim berisi di antaranya bahwa pengadilan menerima kasus dugaan genosida, yang diajukan oleh Afrika Selatan itu.
ICJ juga meminta Israel membendung kerusakan dan jatuhnya korban di Gaza, serta harus mencegah serta menghukum dorongan untuk melakukan aksi genosida di Gaza.
Selain itu, pengadilan juga harus mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza. ICJ meminta Israel untuk menyampaikan laporan pada bulan depan. Pengadilan yang sama juga menyampaikan perintah untuk membebaskan semua tawanan dengan segera, dari Gaza.
17 Hakim
Pengadilan itu berisi 17 hakim. Namun ada satu hakim tak hadir di kursinya saat pembacaan putusan sela. Dari 17 hakim, 15 hakim mendukung putusan ICJ, termasuk Joan Donoghue, hakim yang membacakan putusan sela.
Sebanyak 15 hakim sepakat dengan semua putusan ICJ. Julia Sebutinde dari Uganda menolak seluruh putusan sela ICJ, sedangkan hakim Aharok Barak menolak sebagian dari putusan ICJ.
Setelah pembacaan putusan sela, ICJ akan melanjutkan sidang membahas pokok perkara kasus yang disampaikan oleh Afrika Selatan. Sedangkan putusan sela yang dikeluarkan bersifat mengikat Israel. Meski ICJ tak bisa memaksa Israel melakukan putusan itu. ICJ tak dilengkapi dengan aparat penegak hukumnya.