Putusan Lengkap Dewan Etik KPAI Terkait Sitti Hikmawatty
Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI merekomendasikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mundur dari posisinya.
Rekomendasi ini merupakan buntut dari pernyataan Sitti yang menyebut kehamilan seorang perempuan bisa terjadi saat berenang di kolam. Setelah pernyataan ini muncul di publik, KPAI membentuk dewan etik untuk memeriksa Sitti.
Dewan etik ini diketuai oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Dewa Palguna. Dengan anggota mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
Keputusan itu tercantum dalam surat Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Dewan Etik KPAI berkesimpulan, pertama, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa Komisioner Terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi."
Kedua, Dewan Etik menyatakan bahwa pernyataan Sitti sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga (Sitti) secara pribadi melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap Bangsa dan Negara.
"Pernyataan Komisioner Terduga sebagaimana dimaksud pada kesimpulan Pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap Anggota atau Komisioner KPAI," kutip dari surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna.
Dalam hal itu pelanggaran terhadap prinsip Integritas karena Komisioner Terduga tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik, perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan yang bersangkutan dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah.
Keempat, bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.
"Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, M.Pd, sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai Anggota KPAI," kutip dalam surat itu.
Adapun keputusan itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai anggota komisioner KPAI.