Ketua PN Surabaya Dihadiahi Tumpeng
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikirimi tumpeng. Hadiah tumpeng yang diberikan Kusnan Hadi, salah satu anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) asal Surabaya ini merupakan simbol rasa terima kasih atas putusan MA yang menunda kenaikan iuran BPJS.
"Menurut saya ini sebagai simbol rasa terima kasih bahwa masih ada keadilan di sini," kata Kusnan Hadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020.
Laki-laki yang sehari-hari berjualan kopi tersebut mengatakan, ucapan syukur dan terima kasih disampaikan kepada Ketua PN Surabaya Nursyam. "Ini uang pribadi saya yang ditujukan untuk semuanya," katanya.
M Sholeh, Kuasa Hukum Kusnan Hadi, yang kebetulan ikut mendampingi mengatakan, semestinya memang negara tidak membebani masyarakat dengan dinaikannya iuran BPJS tersebut.
"Saya mendampingi Cak Kusnan Hadi ini kebetulan beliau adalah penjual kopi yang pada bulan November 2019 lalu kami mengajukan judicial review terkait Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS," kata Sholeh.
Ucapan syukur juga disampaikan Sholeh, berkat kerja kerasnya bersamaan Kusnan Hadi yang dibantu Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengantarkan gugatan tersebut, sehingga bisa menjadi pembanding dalam putusan Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah, ternyata tuntutan keadilan penjual kopi ini didengar oleh Mahkamah Agung, yang kemudian memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS," katanya.
Sementara Ketua PN Surabaya, Nursyam mengatakan, itu hal yang wajar. Ia juga memandang positif terkait putusan MA, karena loncatan kenaikan BPJS memang terlalu tinggi hingga 100 persen.
"Ya itu ucapan terima kasih dari warga yang melakukan gugatan atas kenaikan iuran BPJS yang dikabulkan, sehingga penerapan kenaikan iuran BPJS dibatalkan," katanya.