Putusan Banding, Doni Salmanan Dipenjara 8 Tahun
Pria yang pernah dijuluki crazy rich Bandung, Doni Salmanan divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus penipuan dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi investasi Quotex. Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah mereka menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Catur Irianto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," dikutip dari amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung.
Berkaitan denda, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Menurut majelis hakim melalui amar putusannya, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN pada 15 Desember 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu, karena menyebarkan informasi bohong hingga beberapa konsumen Qoutex merugi total Rp24 miliar.
Cara Doni Salmanan Kaya
Dalam obrolan Doni Salmanan dengan Irfan Hakim dan Jirayut dalam program Indosiar X 7 Crazy Rich Indonesia merayakan ulang tahun Indosiar ke-27, pada Januari 2022 lalu, Doni Salmanan mengatakan, dirinya mengubah nasib dilalui melalui bidang teknologi. Ia menyebutkan ada yang berupa jual beli aset mata uang asing, ada yang dari jual beli saham, jual beli crypto currency.
"Itu semua saya mulai pada 2018 pada Juni. Saat itu ia memulai dengan modal awal sekitar 20 dolar AS atau Rp280 ribu," ungkap Doni Salmanan.
Dari situ, lanjut Doni, ia menjalani trading dengan kondisi naik-turun. Ia kemudian membangun sebuah grup edukasi.