Semua OPD Pemkab Bondowoso Terapkan WFH
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor: 800/321/430/2021, lantaran kasus Covid-19 di Bondowoso belum juga menurun, sekaligus mendukung penerapan PPKM Darurat.
”Mulai Senin 12 Juli 2021, ini dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor: 800/321/430/2021 kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Bondowoso untuk menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bondowoso,” kata Pj. Sekda Bondowoso, Soekaryo, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Pemkab Bondowoso, Senin 12 Juli 2021.
Dalam penerapan WFH, menurut Soekaryo, semua OPD mengunakan sistem masuk kerja ASN dengan perbandingan 75 : 25 persen. Artinya, 75 persen ASN WFH dan 25 persen ASN masuk kerja di kantor OPD.
”ASN yang WFH wajib mengefektifkan penyelesaian tugasnya dan dilarang beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi mobilitas. Mengingat, saat ini Bondowoso sedang penerapan PPKM Darurat Covid-19,” terangnya.
Meski begitu, Soekaryo menjelaskan, ASN sejumlah OPD kategori kritikal dan esensial di lingkup Pemkab Bondowoso masuk kerja seperti biasa. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr. Koesnadi, dan semua puskesmas di Bondowoso.
”ASN pada OPD yang sifatnya kritikal dan esensial tidak menerapkan WFH. Itu pengecualian, karena berhubungan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan kesehatan di masa pandemi Covdi-19,” jelasnya.