Putus Cinta Pelajar Mojokerto Sebar Video Mesum dengan Mantan
Pelajar SMA berinisial MA 17 tahun, harus berurusan dengan kepolisian usai sebar video mesum dengan mantan pacarnya sendiri. Motifnya sakit hati karena diputuskan.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Kutorejo, dijerat dengan pidana pencabulan dan pornografi usai menyebarkan salah satu video panasnya berdurasi 8 detik via pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, keduanya mulanya memiliki hubungan istimewa yaitu berstatus pacaran. “Pacaran sekitar 1 tahun, mereka beda sekolah. Pelaku tidak ditahan karena merupakan anak. Laporan 6 September 2023 lalu,” katanya, Sabtu 4 November 2023.
Korban dan pelaku diketahui beberapa kali melakukan aksi mesum tersebut, sampai yang terakhir pelaku geram karena diputus cintanya.
“Lokasi yang viral di perumahan Ketidur Kutorejo merupakan rumah kosong. Durasi 8 detik videonya. Di Jatijejer Kecamatan Trawas juga hanya kulum. Rumah kosong 2 kali, kamar mandi dan gubuk warung 3 kali,” tambahnya.
Kanit PPA Streskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti mengatakan, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal Undang-Undang ITE dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Putusnya si perempuan sudah tidak cocok dengan pelaku. Pihak korban melapor dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/ B /222/1X/2023/ SPKT/ POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 06 September 2023,” paparnya.
Lanjut Ipda Dwi, kejadian awal yaitu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban menjemput pelaku di dekat SMK Kabupaten Mojokerto, setelah itu korban di bonceng pelaku ke salah satu perumahan kosong sesampainya disana korban di ajak masuk pelaku kesalah satu perumahan kosong tersebut dan korban di suruh untuk mengulum alat kelamin pelaku,” jelasnya.
Pelaku merekan aksinya adalah tanpa sepengetahuan korban, setelah itu pada tanggal 3 September 2023 sekitar pukul 18.34 WIB pelaku menyebarkan video tersebut ke korban melalui pesan Whatsapp dikarenakan pelaku merasa sakit hati sudah diputus cintanya oleh korban.
“Dan pada tanggal 06 September 2023 sekira pukul 16.20 WIB, pelaku memposting video yang dia rekam pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut di status Whatsappnya,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari korban bahwa korban dan pelaku juga sering melakukan perbuatan asusila di warung daerah Jatijejer Kecamatan Trawas, dan atas kejadian tersebut Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.