Putri Natasya, Seorang Laki-laki yang Salah Vonis Sejak Lahir
Penampilan fisiknya terlihat seperti laki-laki. Bentuk dadanya pun rata. Namun, dia sejak lahir diberinama Putri Natasya oleh kedua orangtuanya. Ada kelainan yang diidap Putri Natasya sejak lahir. Namun sayang, keterbatasan ekonomi membuat keluarga mengurungkan niat untuk melakukan pemeriksaan kelamin si anak.
Waktu pun berlalu hingga Putri Natasya tumbuh menjadi remaja 18 tahun. Dia belum pernah mendapatkan menstruasi. Di masa pubernya justru hormon laki-laki yang mendominasi. Namun apa mau dikata, sejak kecil Putri Natasya sudah terlanjut diklaim sebagai perempuan.
"Bayangkan saja, Putri ini sejak lahir sampai menginjak umur 18 tahun, dianggap sebagai perempuan,” kata Martin Sanjaya selaku kuasa hukum Putri Natasya, saat ditemui Ngopibareng.id di kantornya di MS Building, Jalan Raya Margorejo Indah Surabaya.
Hidup Putri Natasya makin tersiksa ketika dirinya dipelakukan sebagai perempuan dengan pakai rok ke sekolah. Siksaaan psikologis itu akhirnya usai ketika Putri Natasya bertemu bidan Heni Rahmawati pada 2018 lalu. Kala itu, sang bidan tengah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu klinik di Kelurahan Bulak Rukem Timur, Surabaya.
“Bidan Heni dapat laporan dari pengurus kampung setempat, kalau ada warganya ada yang memiliki kelainan pada alat kelaminnya,” ungkap Martin Sanjaya.
Alat kelamin Putri Natasya pun diperiksa secara medis. Sang bidan menemukan kejanggalan. Setelah itu, Heni Rahmawati merujuk Putri Natasya ke Puskesmas Kenjeran. “Dokter yang menangani juga menemukan adanya kejanggalan di kelaminnya,” sambung Martin Sanjaya.
Secara medis kelainan yang diidap Putri Natasya disebut Hipospadia Scrotal, yakni kelainan pada posisi lubang kencing, yang hanya dialami oleh bayi laki-laki.
Setelah itu, pihak Puskesmas merujuk Putri Natasya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo. Dia pun mendapatkan tindakan medis.
"Operasi pertama dilakukan pada 2018, dan operasi kedua atau terakhir ini akan dilakukan akhir Februari (2020),” kata Martin Sanjaya.
Atas tidakan medis tersebut, RSUD Dr Soetomo menyarankan agar dilakukan tidakan paralel. Yakni merubah status Putri Natasya secara hokum. Di Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang semula berjenis kelamin perempuan harus dirubah menjadi laki-laki.
"Karena Putri ini termasuk keluarga yang kurang mampu, akhirnya saya bantu untuk menyelesaikan proses hukum ini,” sambung Martin Sanjaya.
Dia merasa bersyukur bisa membantu Putri Natasya dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Kliennya bisa kembali ke kodratnya sebagai laki-laki.
"Nama Putri Natasya sudah diganti jadi Ahmad Putra Dinata,” jelasnya.
Namun sayang, sang kuasa hukum masih belum bisa mempertemukan Ngopibareng.id dengan Ahmad Putra Dinata. Martin Sanjaya beralasan, kliennya masih malu jika dihubungi oleh wartawan.