Putri Keraton Surakarta Laporkan 2 Cucu Pakubuwana XIII ke Polisi
Putri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat GRA Devi Lelyana Dewi melaporkan kasus dugaan penodongan menggunakan senjata api yang terjadi di Keraton. Gusti Devi membuat laporan tersebut bersama beberapa kerabat keraton lainnya, Minggu, 25 Desember 2022, di Polresta Solo.
Hingga malam ini, pihak pelapor masih dimintai keterangan di Polresta Solo. Dalam keterangan, laporan dilakukan bersama dua cucu PB XIII yakni BRM Yudistira dan BRM Suryo Mulyo.
"Kita melaporkan kejadian kemarin, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan serta dugaan penodongan senjata api dari oknum aparat," ujarnya, ditemui di Mapolresta Solo, Minggu, 25 Desember 2022.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dengan nomor STTL/313/XII/2022/RESTA SKA/POLDA JATENG tertulis keterangan laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, penganiayaan dan ancaman.
"Pihak terlapor masih dalam proses lidik, namun kita sudah ada dugaan namanya. Tapi belum kita sebutkan disini. Pelapor saya, dan dua keponakan saya. BRM Suryo Mulyo itu yang diduga ditodong senpi," imbuhnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum pelapor, Raden Reza, pelaporan dimasukkan untuk mengusut tuntas adanya dugaan penodongan dengan senjata api. "Dugaan penodongan dengan senjata api harus diusut tuntas. Apakah benar dari aparat atau siapapun harus diselidiki," katanya.
Advertisement