Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Eksis di TikTok dan Instagram
Putri sulung Ferdy Sambo, yakni Trisha Eungelica turut menjadi sorotan usai Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada kedua orang tuanya.
Netizen menyoroti Trisha Eungelica yang dinilai terlalu tenang usai kedua orang tuanya mendapatkan vonis hukuman.
"Lah Malah tiktokan," tulis @Let***.
"Kalo gw di posisi trisha sii gabakalan mood ngapa ngapain, nangiss malah yg ada," komentar @ig:***.
"Koq bisa ya, kalau aku ga bisa apa2, stress mikirin bpk yg sdg ada masalah," kata akun @Meg***.
"Bisa bisanyaaa ini anak tapi disini kita bisa mikir, dia bisa santai gitu pasti ada something sih," timpal @mat***.
Aktif di Instagram dan TikTok
Trisha Eungelica menonaktifkan seluruh akun media sosialnya karena di-bully netizen. Sempat menutup akun Instagramnya, kini Trisha Eungelica sudah membuka lagi akun miliknya @trishaeas. Akun Instagramnya sudah memiliki 54,7 ribu pengikut.
Dia juga memiliki akun akun TikTok @thrishhh dengan 89,9 ribu pengikut. Melalui akun TikTok miliknya, Trisha Eungelica kerap membagikan tips makeup dan perawatan kulit lainya.
Pendidikan Trisha Eungelica
Trisha Eungelica menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Taruna Nusantara. Setelahnya Trisha mengambil jurusan Pendidikan Dokter di Universitas Trisakti pada 2019 lalu. Wanita kelahiran 2001 itu meraih gelar sarjana strata satu pada Januari 2023 dengan gelar S.Ked.
Trisha Eungelica berencana melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar dokter gigi. Dia ingin mengikuti jejak sang ibu sebagai dokter gigi.
Semasa kuliah, Trisha Eungelica sempat membuka bimbingan belajar secara online. Bimbingan belajar tersebut diperuntukan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dua pelajaran yang ditawarkan oleh Trisha Eungelica meliputi pelajaran Biologi dan Matematika.
Vonis Mati Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi 20 Tahun
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu saat membacakan vonis.
Ferdy Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Selain itu, ia juga telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan menciptakan kegaduhan ini.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement