Putri Chandrawati Bantah Bersekongkol dengan Suami Bunuh J
Terdakwa Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembicaraan dengan suaminya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E terkait skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bantahan tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022 malam.
Febri menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) fatal lantaran menyebut Putri ikut terlibat dalam pembicaraan skenario antara Ferdy Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling.
Dalam dakwaan, Putri disebut ikut terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo dan Richard usai keluar dari kamarnya dan duduk di sofa samping keduanya.
Terkait momen ini, Febri mengatakan bahwa baik Putri, Sambo, dan terdakwa Ricky Rizal menyampaikan keterangan yang sama, yakni Putri tengah beristirahat di kamar lantai tiga.
“Terdakwa Putri Candrawathi sedang beristirahat di kamar lantai tiga rumah Saguling,” kata Febri.
Bahkan, Febri menilai uraian dakwaan yang menyatakan Putri keluar dari kamar pun bertentangan dengan keterangan Richard Eliezer.
Febri mengatakan, Richard dalam keterangannya menyebut Putri sejak awal sudah duduk di sofa, di sebelah Sambo.
Oleh karena itu, Febri menganggap surat dakwaan JPU gagal menguraikan dengan jelas perbuatan Putri dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Oleh karenanya, terhadap Putri dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Putri Menangis Dengar Eksepsi
Putri tampak menangis saat kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Tepatnya, saat disebutkan suatu kejadian antara terdakwa dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri terlihat mengusap matanya beberapa kali. Kejadian ini terjadi saat salah satu kuasa hukumnya, Novia Gasma, membacakan eksepsi.
Sepanjang pembacaan eksepsi, Putri juga tampak terus menundukkan kepalanya. Bahkan, ia juga beberapa kali menarik napas panjang.
Rambut Putri juga terlihat terurai ke bawah, sehingga hanya setengah wajahnya yang tampak.
Terkait peristiwa di Magelang, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Putri sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.
Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J. Namun, ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yosua yang berada di kamar tidurnya.
Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.
Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah. Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri. Tetapi, Yosua sempat menolak.
Namun, Ricky membujuknya sehingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.
"Kemudian, saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.
Setelahnya, Yosua keluar dari kamar Putri. Tak lama, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo mendesak Putri melapor kepada suaminya.
Padahal, ketika itu, Kuat Ma'ruf belum mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Namun, malam harinya, Putri melapor ke Ferdy Sambo lewat telepon. Saat itu, Sambo berada di Jakarta.
Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya. "Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa dalam dakwaan.
Advertisement