Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, dikenal berkelakuan baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Banten.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, membenarkan soal remisi yang diterima Putri Candrawathi."Iya betul, ibu Putri mendapat remisi," ujarnya dikutip republika.co.id, Senin 25 Desember 2023.
Sebagai catatan, Putri Candrawathi total mendapat pengurangan masa hukuman total dua bulan. Yaitu saat mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 lalu selama satu bulan. Kemudian remisi khusus Natal selama satu bulan.
Seperti diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi Putri Candrawathi. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyebut Putri telah memenuhi unsur merampas nyawa korban dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP terpenuhi. Hal itu didapat berdasarkan fakta di persidangan di antaranya Putri mengaku tidak tahu peristiwa penembakan sebab berada di kamar tidur.
Saat mendengar tembakan, Putri disebut hanya menangis tanpa mencari tahu apa yang terjadi. Hakim menyebut jika hal itu sangat tidak masuk akal. Di tambah fakta bahwa Putri kemudian meninggalkan tempat begitu saja.
"Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan maksud Terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu tercapai, yakni merampas nyawa Korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga tercapai," kata hakim dikutip dari Kompas TV.
Vonis hakim jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa dengan penjara selama 8 tahun. JPU membacakan tuntutannya pada 18 Januari 2023 lalu.