Putri Candrawathi Hari Ini Kembali Diperiksa Timsus
Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa kembali sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua. Pemeriksaan oleh tim khusus itu akan digelaar hari ini, Rabu 31 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya bakal mengonfrontasi Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Pemeriksaan konfrontir ada lima orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022 malam.
Andi mengatakan pemeriksaan ini akan lebih membahas terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, selain Putri Candrawathi, pihaknya juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), serta saksi Susi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Di sisi lain, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdu Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
Sementara itu, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua selesai dilakukan pada Selasa kemarin. Reka ulang memeragakan 78 adegan di tiga lokasi, yaitu di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta.
Lima tersangka dalam kasus ini hadir, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.