Putra Siregar, pemilik PS Store, Terciduk Peredaran Barang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie, membenarkan PS tersebut adalah Putra Siregar yang merupakan pemilik gerai ponsel PS Store.
"Iya, benar (Putra Siregar). Proses di Bea Cukai sudah selesai. Ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan," kata Ricky saat dikonfirmasi inisial dari PS atau Putra Siregar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putra Siregar juga menyandang status sebagai tahanan kota. Kasus ini, menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang.
Putra Siregar diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan. "Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak diberitahukan dokumen kepabeanan," terangnya.
Barang bukti yang disita dari Putra Siregar, di antaranya uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000, uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1.150.000.000, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000. Totalnya sebesar Rp1.761.300.000 atau Rp1,76 miliar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Putra Siregar. Sementara itu, Ngopibareng.id mengutip akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
“Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas keterangan di akun media sosial tersebut.
Dari tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
“Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-,” demikian penjelasannya.
Selanjutnya, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” tutupnya.
Advertisement