Putra Risma Diperiksa Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Langkah putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi tampak dipercepat. Dia nampak berjalan tergesa-gesa keluar dari gedung Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim. Dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Fuad diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Dalam keterangannya, Fuad mengaku, ia tidak mengetahui apapun terkait kasus amblesnya jalan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kedatangan dirinya hanyalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Masalah ini lo, Gubeng itu lo. Sudah ndak tahu. Saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang , alhamdulillah, sebagai saksi," kata Fuad, saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, 26 Maret 2019.
Saat ditanya perannya dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sehingga dia dipanggil menjadi saksi, Fuad enggan menjawabnya. Begitu juga saat ditanya soal perizinan dan perencanaan proyek RS Siloam. Dua hal ini yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut, ia mengaku tak tahu menahu.
"Gak tahu, ndak ada (peranan) kok. Ndak ada, perencanaan itu apa ya," kata Fuad, sembari terus berjalan.
Kendati demikian ia mengaku bahwa dirinya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan seputar apa saja materi pertanyaan tersebut.
“Kalau itu coba tanya ke penyidik ya,” ujarnya singkat sembari menjauhi awak media, dan masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Fuad telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Barung juga mengatakan bahwa diperiksanya Fuad, berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam, milik PT Saputra Karya.
"Iya diperiksa sebagai saksi perizinan," kata Barung saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2019.
Kepolisian kata dia, akan terus mengusut kasus amblesnya Jalan Gubeng, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polda Jatim, kata Barung juga siap menindak siapapun pelakunya.
"Tidak tebang pilih siapapun juga ya. Katanya ada yang mengatakan seperti ini 'tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita membuktikan dari Jatim siapa saja yang terkait masalah Gubeng ya diperiksa. Termasuk perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat didalamnya," tambah dia.
Ia menambahkan, siapa saja yang terlibat di dalam kasus amblesnya jalan tersebut sudah dilakukan tahapan hukumnya. Sebelumnya polisi telah menetapkan sebanyak 6 tersangka. "Mereka-mereka yang terlibat di dalamnya kan kemarin sudah ditahap (penyidikan), ya kan? Dari beberapa perusahaan, enam tersangka. Sekarang merambah kepada bagian perizinannya bagian yang memberikan izin," kata dia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan juga pernah mengatakan keenam tersangka itu, berasal dari pelaksana proyek PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).
"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," kata Luki di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Luki mengatakan, keenam tersangka yang telah dibeberkan pihaknya tersebut dikenakan Pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penetapan tersangka ini, kata Luki, diputuskan pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi, yang terdiri pekerja proyek basement RS Siloam, dan berkali-kali hasil gelar perkara. Pada 31 Desember 2018 lalu, sebenarnya Kapolda juga sempat menyebut inisial F yang diduga sebagai tersangka. Namun, belakangan inisial F itu hilang dari jajaran tersangka, dan berubah menjadi saksi. (frd)