Putera Ratu Elizabeth Tersandung Gugatan Pelecehan Seks
Pangeran Andrew dari Inggris menghadapi gugatan di Amerika Serikat, oleh pengacara untuk seorang wanita bernama Virginia Giuffre yang mengaku dirinya dipaksa untuk berhubungan seks dengannya di rumah London.
Dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan, pengacara untuk Virginia Giuffre mengatakan mereka mengirim gugatan perdata ke pengacara pangeran yang bernama Andrew Brettler dan tinggal di Los Angeles, Brettler melalui email dan FedEx. Kedua surat telah diterima pada Senin pagi.
Di bawah aturan federal, Pangeran Andrew yang bergelar Duke of York memiliki 21 hari untuk menanggapi. Pengacara Giuffre sebelumnya mengatakan kliennya juga pernah melayani Andrew di Inggris. Pangeran Andrew adalah putra kedua Ratu Elizabeth, adik Pangeran Charles.
Andrew dan pengacaranya telah membantah tuduhan Virginia Giuffre. Pangeran berusia 61 tahun itu belum didakwa melakukan kejahatan. Gugatan Giuffre, diajukan pada 9 Agustus, dengan menuntut ganti rugi yang belum ditentukan.
Virginia Giuffre mengatakan dia diperdagangkan oleh mucikari Jeffrey Epstein dan telah menggugat Pangeran Andrew dengan mengatakan dia melakukan pelecehan seksual padanya ketika dia berusia 17 tahun
Giuffre, 38 tahun, menuduh Pangeran Andrew memaksanya berhubungan seks ketika dia masih di bawah umur di rumah rekan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, di London.
Giuffre mengatakan Andrew melecehkannya pada waktu yang hampir bersamaan di rumah Epstein di Manhattan dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin AS.
Epstein, seorang mucikari, bunuh diri di penjara Manhattan pada Agustus 2019 ketika menunggu putusan persidangan atas tuduhan perdagangan seks.
Andrew Brettler, pengacara Pangeran Andrew tidak menanggapi permintaan konfirmasi. Menurut kantor berita Reuters, tidak ada komentar dari tim hukum pangeran London, tapi pangeran telah membantah tuduhan Virginia Guiffre
Virginia Giuffre melakukan gugatan di bawah Undang-Undang Korban Anak New York, sebuah undang-undang tahun 2019 yang memberi kesempatan kepada para korban pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk menuntut tersangka pelaku kekerasan atas perilaku yang terjadi bertahun-tahun atau dekade sebelumnya.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang mengawasi gugatan Giuffre, telah mendesak kedua belah pihak untuk tidak memikirkan masalah teknis dan sebaiknya fokus pada substansi kasus.
“Saya melihat akan banyak biaya hukum yang harus dihabiskan, dan waktu yang berlarut-larut, yang pada akhirnya mungkin tidak terlalu produktif bagi siapa pun,” Hakim Distrik AS Lewis Kaplan pada sidang 13 September lalu. (*)
Advertisement