Putaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun Kuartal Pertama 2024
Perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Transaksi judi online itu sebagaimana yang dicatat Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Menurut Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, bahwa judi online tembus Rp600 triliun. Laporan itu sebagaimana disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.”Tembus di angka Rp600 triliun,” ujarnya dalam diskusi daring pada Sabtu 15 Juni 2024.
Dikatakan Natsir Kongah, bahwa angka itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Selanjutnya menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun. "Perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," tandasnya.
Natsir Kongah menjelaskan, temuan perputaran uang dari judi online ini menjadi yang besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," terangnya.
Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. "Satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan," paparnya.