Putar Musik Dengan Keras, Pria di Banyuwangi Dibacok Tetangga
Seorang pria di Banyuwangi nekat membacok tetangganya. Pemicunya, pelaku tersinggung karena tetangganya memutar musik dengan volume tinggi. Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Identitas pelaku, Sa, 66 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Korbannya, Fa, 56 tahun.
Keterangan pihak Kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024. Ketika itu, sekitar pukul 19.00 WIB Sa yang seorang nelayan baru saja pulang dari melaut. "Bersamaan dengan itu korban yang merupakan tetangganya memutar musik dengan keras," jelas Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki, Selasa, 16 Juli 2024.
Beberapa saat kemudian, korban keluar rumah untuk memindahkan becak motor miliknya, Melihat itu, pelaku mendekati korban sambil memegang sebilah sabit di tangan kanannya.
Kemudian pelaku menegur korban karena memutar musik dengan keras. Sebab saat itu pelaku sedang memarahi cucunya. "Saya ini sedang memarahi cucu saya, kok kamu malah mutar musik keras-keras, tak bacok kamu," kata Ali Masduki menirukan ucapan pelaku.
Tanpa basa-basi lagi, pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman jenis arak langsung membacokkan sabit ke arah kepala korban. Tetapi korban bisa menghindar sambil menangkis tangan kanan tersangka yang memegang sabit.
"Tetapi sabit tersebut masih mengenai leher kiri korban dan kemudian sabit tersebut jatuh dan mengenai kaki kiri korban," terangnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Ali Masduki, korban mengalami luka di leher kiri dan kaki kiri. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar.
Setelah mendapatkan laporan korban, Polisi segera mengamankan pelaku beserta sabit yang digunakan untuk melukai korban. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 sub pasal 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Advertisement