Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Penjara Manusia
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyelidiki temuan Komnas HAM adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng manusia di rumdis Bupati Langkat, Danpuspomad telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan," ujar Kepala Penerangan Puspom AD Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.
Agus mengatakan, Puspomad sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui keterlibatan oknum TNI AD itu. Puspomad telah memeriksa mantan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi, di antaranya para mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan Puspomad sudah menerima nama-nama oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat. Puspomad masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
"Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan/atau terlibat dalam kegiatan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat," kata Agus.
Sementara itu, Agus memastikan Puspomad akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Pemkab Langkat untuk menyelidiki kasus ini.
"Koordinasi terus dilakukan dengan Polda Sumatera Utara dan pemda Langkat maupun aparat terkait lainnya untuk mencari data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dan sampai saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu, 2 Maret 2022.
Anam mengatakan, ada kekerasan dan tindakan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum tersebut. Dia menyebut Komnas HAM telah meminta kepolisian melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran hukum terkait hal tersebut.
"Lalu terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut. Yang berikutnya terhadap oknum kepolisian yang menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng, saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM," katanya.