Purnawirawan Jenderal Gugat UU IKN ke MK
Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, tak ambil pusing dengan gugatan itu. Dia menilai gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara, sehingga bisa mendalami ide mengenai IKN.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo seperti dikutip Antara, Rabu, 2 Januari 2022.
Faldo mengatakan pemerintah mempersilakan masayarakat melakukan upaya judicial review atau peninjauan kembali apabila merasa UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
"Tentunya, kalau ada yang merasa (UU IKN) tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," ujar Faldo.
Menurut dia, pemerintah siap apabila diminta MK untuk memberikan jawaban perihal UU tersebut saat perkara disidangkan. Saat ini, peraturan-peraturan turunan dari UU IKN juga tengah disiapkan.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," kata Faldo.
Faldo menyampaikan ibu kota baru merupakan warisan yang tengah disiapkan untuk generasi mendatang. Sehingga, secara serius upaya-upaya pengembangan IKN dilakukan.
"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini, bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ujar dia.
Uji formil UU IKN dilayangkan ke MK. Para pemohon, yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen (Purn) Suharto, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan lain-lain termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon diwakili tim hukum, Viktor Santoso Tandiasa.