Purna Tugas, Anggota DPRD Surabaya 2014-2019 Ditagih Mobil Dinas
Pengembalian mobil dinas DPRD Surabaya periode 2014-2019 dilakukan selama satu bulan. Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto pun telah mengirim surat edaran yang berisi pengembalian fasilitas yang digunakan sesuai tugas dan fungsinya ke seluruh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, seperti mobil dinas.
Dikutip dari Antara, pengembalian mobil dinas dilakukan selama satu bulan, terhitung sejak berakhirnya masa tugas anggota dewan lama yang berakhir pada 23 Agustus 2019.
Batas waktu pengembalian mobil dinas penerapannya seperti pengembalian rumah dinas atau rumah negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administrasi. "Faktanya, sudah ada beberapa yang mengembalikan," ujar Hadi Siswanto.
Bagi anggota dewan periode sebelumnya yang terpilih kembali pada periode 2019–2024, mobil yang digunakan tetap dikembalikan dahulu.
Hadi Siswanto mengaku tidak hafal berapa jumlah mobil dinas yang digunakan kalangan anggota DPRD Surabaya. Namun, ia memastikan jumlah mobil operasional yang dipakai kalangan dewan mengacu pada aturan yang ada.
Apabila pengembalian mobil dinas melebihi dari batas waktu, Hadi Siswanto menegaskan, pihaknya akan mengirim surat kembali.
"Kita akan kirim surat berkali-kali sampai dikembalikan. Surat tersebut kita tembuskan ke Bagian Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya," tutur dia.
Saat pengembalian mobil dinas, Hadi Siswanto menambahkan, pihaknya bersama Bagian Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya akan mengecek kondisinya. Jika diketahui mobil dinas tersebut rusak, maka anggota dewan tersebut harus memperbaikinya.
"Karena saat dikembalikan kondisinya baik, jenis tak berubah, termasuk jumlahnya. Tapi kalau rusaknya kecil-kecil, ada biaya pemeliharaan," kata Mantan Asisten I Sekota Surabaya ini.
Namun, apakah mobil dinas yang lama akan digunakan kembali untuk anggota dewan yang baru, Hadi Siswanto mengaku, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.
"Soal mobil tersebut layak atau tidaknya, kami koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jika penilaiannya lain atau harus ganti konsekuensinya nanti berkaitan dengan anggaran," ujar dia.
Hadi Siswanto menegaskan, untuk anggaran pengadaan mobil harus ada kesepakatan bersama, sekaligus mendapatkan persetujuan gubernur. Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan, tetap menggunakan mobil lama.