Pura-pura Salat Duha, Pria di Jember Ternyata Nyolong Kotak Amal
Seorang pemuda berinisial AD 31 tahun, warga Dusun Darungan, Desa/Kecamatan Panti, Jember tertangkap massa, Rabu, 20 Juli 2022. Ia tertangkap basah saat mencuri uang dalam kotak amal masjid, di Dusun Sukomakmur, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Kapolsek Umbulsari Iptu M Lutfi mengatakan, pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke masjid At-Taqwa dengan mengendarai sepeda motor nomor polisi P 2091 IN. Agar tidak dicurigai warga, tersangka berpura-pura hendak melaksanakan Salat Duha.
Namun, warga yang merasa asing dengan tersangka tetap memperhatikan gerak-gerik tersangka saat berada di Masjid.
Dan benar saja, tersangka mulai menunjukkan aksi yang mencurigakan. Saat memastikan kondisi masjid sepi, tersangka mendekati kotak amal Masjid.
“Tersangka mendekati kotak amal, kemudian membuka paksa kunci kotak amal itu menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan,” kata Lutfi, Kamis, 21 Juli 2022.
Setelah berhasil membuka paksa kotak amal, tersangka kemudian mengambil uang Rp 160 ribu dari dalam kotak amal itu.
Karena merasa aman, tersangka kemudian keluar dari Masjid menuju sepeda motornya yang diparkir di teras Masjid. Namun, tiba-tiba beberapa pemuda datang mengepung tersangka.
Tersangka tidak bisa kabur dan berhasil ditangkap. Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Desa Mundurejo untuk diinterogasi.
Dari situ kemudian diketahui, bahwa tersangka merupakan warga Dusun Darungan, Desa Panti.
“Tersangka sempat dibawa ke kantor desa. Selanjutnya kami datang ke lokasi mengamankan tersangka,” lanjut Lutfi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sebagai pemuda pengangguran. Ia setiap hari keliling mencari Masjid yang sedang sepi yang terletak di pinggir jalan.
Kepada penyidik tersangka beralasan terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Alasan tersangka mencuri untuk biaya makan sehari-hari. Karena dia tidak bekerja,” lanjut Lutfi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang milik Masjid At-Taqwa Rp 160 ribu dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Karena barang bukti hasil pencurian hanya Rp 160 ribu, maka proses lanjut kami ajukan Sidang Tindak Pidana Ringan,” pungkas Lutfi.