Pura-pura Obati Penyakit, Dukun Setubuh ABG di Banyuwangi
Seorang dukun di Banyuwangi tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Modusnya pengobatan penyakit. Pelaku ialah AP alias Abah. Pria berusia 44 tahun ini warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan asusila Abah ini dilakukan pada April 2021 lalu. Ketika itu korban masih berusia 17 tahun. Korban sering kali bermain di rumah pelaku. Ia teman sekolah anak tiri dukun cabul itu.
"Ketika itu, saat korban bermain ke rumah tersangka, korban mengeluh sering sakit badan dan punggungnya merasa sakit," jelas Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Kamis, 21 Desember 2023.
Korban sempat meminta pelaku untuk mengobatinya. Kebetulan pelaku dikenal bisa melakukan pengobatan alternatif. Pelaku selama ini memang dikenal sebagai dukun. Dayat, panggilan Badrodin Hidayat mengatakan, tersangka menyampaikan pada tubuh korban terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan.
Suatu saat, korban tidur di rumah tersangka selama empat hari. Saat tengah malam, korban yang tidur di kamar anak tersangka dibangunkan istri tersangka. Saat itu diketahui korban sedang mengigau. Selanjutnya korban diajak istri pelaku menemui pelaku yang sudah menunggu di ruang tamu. Setelah itu, istri korban kembali ke kamar.
"Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan tersangka,” katanya.
Korban yang masih lugu percaya saja dengan ucapan pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatannya melakukan tindakan amoral pada korban.
Setelah nafsunya terlampiaskan, tersangka menyampaikan pada korban bahwa cacing pita di tubuh korban sudah dikeluarkan. Dia juga menyampaikan korban sudah sembuh.
"Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu," ungkapnya.
Setelah peristiwa itu, korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Sebab dia juga diancam akan disantet oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu. Sampai akhirnya, sekitar bulan November 2023, korban curhat ke temannya.
"Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada l 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran," tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum. Tersangka diamankan, Rabu 20 Desember 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.