Pura-pura Cari Bekicot, Pria di Tuban Malah Curi Handphone
Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pelaku pencurian handphone diketahui berinisial AP 39 tahun warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
AP nekat mencuri handphone di rumah, M 33 tahun, warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan modus berpura-pura mencari bekicot pada malam hari.
"Modus pelaku melakukan pencurian handphone ini dengan berpura pura mencari bekicot di malam hari dan bila ada barang yang berharga langsung diambil atau di curi," terang Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru 2022, Rabu 5 Oktober 2022.
Didampingi Kasatreskrim Polres Tuban, Kapolres menjelaskan, aksi pencurian handphone itu dilakukan oleh pelaku pada 23 Juni 2022 sekira pukul 23.00 malam.
Pelaku mencuri handphone melalui jendela kamar korban, yang mana tubuh pelaku dimasukan ke dalam kamar sedangkan tangannya membawa sebatang kayu untuk meraih handphone.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone beserta dos booknya serta motor yang digunakan oleh pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.