Pura-Pura Beli Motor, Pria Ini Malah Sikat Motor Penjual
Polisi Resor Kota (Polresta) Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA, usia 39 tahun. Dia diduga menjadi pelaku pencurian motor sebanyak 10 kali. Adapun modus yang digunakan oleh tersangka yaitu berpura-pura sebagai pembeli motor.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bergabung dalam grup jual beli kendaraan bermotor di salah satu media sosial.
“Lantas tersangka mendatangi alamat orang yang hendak menjual motor itu dengan berpura-pura sebagai calon pembeli,” ungkap Kapolresta Malang, AKPB Dony Alexander, pada Senin 4 November 2019, di halaman Mapolresta Malang.
Dony menjelaskan, sesampai di rumah penjual motor, tersangka berpura-pura mengecek kondisi motor, salah satunya kondisi mesin. Selepas itu tersangka meminta korban untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan roda dua tersebut.
"Saat korban meminta korban mengambil surat kelengkapan yaitu BPKB. Tersangka lalu membawa lari motor milik korban," ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan tahun 2004 tersebut.
Tersangka mengaku motif pencurian tersebut ditengarai karena ia ingin memiliki kendaraan roda dua.
"Hasil penjualan motor juga saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," aku tersangka kepada kepolisian dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye.
Dari keterangan Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya, dari 10 motor yang berhasil dicuri. Tersangka sudah menjual sebanyak enam unit kendaraan. Sedangkan, sisanya yaitu empat motor berhasil diamankan kepolisian saat menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
"Sisa empat motor tersebut berhasil kami sita saat menangkap tersangka di
di rumah kontrakannya, di kawasan Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kota Malang. Menurut pengakuan tersangka, motor tersebut hendak dia jual," ujarnya.
Dari rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil menyita empat motor dengan merk Honda CB 150 R, Yamaha Mio GT, Honda Vario dan Honda Beat.
Atas aksinya tersebut, tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun hukuman kurungan penjara.
Diketahui bahwa tersangka berinisial DA tersebut merupakan pria yang berasal dari Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Krucil. Tersangka sehari-hari menjadi pekerja serabutan.
Dalam rilis kasus pengungkapan curanmor tersebut selain Kapolresta Malang, juga dihadiri oleh Wakapolresta Malang, Kompol Arie Trestiawan, Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya dan Kasubag Humas Polresta Malang Ipda Made Marhaeni.
Advertisement