Pupuk Subsidi Rawan Korupsi, Ini Langkah Disperta Jombang
Terungkapnya kasus penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan salah satu pengurus KUD Sumber Rejeki di Kecamatan Mojoagung pada tahun lalu, direspons Dinas Pertanian Kabupaten Jombang dengan menyusun langkah evaluasi besar. Sebagai upaya pengawasan bersama, Disperta menggandeng Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Disperta Jombang Moch Rony mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang pada 2022 sangat banyak. Di antaranya Urea sebanyak 26.499 ton, SP-36 sebanyak 995 ton, ZA sebanyak 4.024 ton, NPK sebanyak 14.064 ton, pupuk organik granul sebanyak 12.120 ton, dan POC (Pupuk Organik Cair) sebanyak 22.699 liter.
Alokasi tersebut, Kata Rony sudah disesuaikan dengan luas tanam. Pada 2022 ini, luas tanam di Kabupaten Jombang sebanyak 142.876,23 hektare. Jenis tanamannya pun bervariasi, seperti padi untuk musim hujan dan jagung untuk kemarau.
“Tidak hanya itu, alokasi pupuk untuk petani itu juga sudah disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah diajukan kelompok tani di Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Rony menambahkan, pada 2022 ini terdata ada 1.220 kelompok tani yang tersebar di 21 kecamatan wilayah Jombang. “Kami siap melakukan realokasi kebutuhan pupuk yang nantinya kelompok tani juga bisa mengajukan perbaruan kebutuhan, namun untuk tambahan pupuk tetap disesuaikan dengan lahan yang dimiliki petani,” ujarnya.
Karena itu untuk meminimalisasi risiko terjadinya tindakan korupsi, Rony menyatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jombang perlu dilakukan. “Sinergi sudah kami aplikasikan dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum Februari lalu. Kami ingin distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di Jombang tahun ini lancar, namun tidak melanggar aturan hukum,” tambahnya.
Rony berharap pasca mengikuti penyuluhan hukum, seluruh stakeholder pupuk memahami regulasi yang harus dipatuhi bersama. “Mulai dari penyuluh pertanian, distributor pupuk bersubsidi, agen, bahkan pabrik, semuanya harus paham aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jombang tahun lalu melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan KUD Sumber Rejeki Kauman Mojoagung. Hasilnya, salah satu pengurus koperasi bernama Solahuddin, 55, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memanipulasi RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi 2019. Salah satunya dengan memasukkan banyak data petani fiktif sebagai penerima pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk bersubsidi yang disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) melebihi kebutuhan riil para petani di Mojoagung.
Padahal sesuai aturan, pupuk bersubsidi harus habis setelah dibagikan ke petani. Manipulasi RDKK yang dilakukan Sholahuddin mengakibatkan kelebihan 132 ton pupuk bersubsidi. Terdiri dari 66 ton pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA. Ratusan ton pupuk bersubsidi itu lantas disalahgunakan tersangka, sehingga negara mengalami kerugian Rp 542 juta.