Pupuk Indonesia Tegaskan Tak Ada Direksi Yang Kena OTT
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tidak ada direksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Maret 2019 kemarin.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Distribusi Pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non subsidi.
"Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," kata Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Wijaya menambahkan, bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Wijaya juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK. Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak dibidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia yang hadir ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum.
Selama ini, Pupuk Indonesia selalu berkomitmen terhadap penerapan GCG yang baik, termasuk juga pencegahan korupsi di Perusahaan, antara lain melalui implementasi "whistle blowing system", kewajiban mengisi LHKPN, Pakta Integritas dan lain sebagainya. Komitmen penerapan nilai-nilai GCG di dalam bisnis perseroan terbukti dengan mempertahankan predikat skor GCG dengan predikat “sangat baik” sejak tahun 2016.
Selain itu Pupuk Indonesia juga meraih penghargaan Pengendalian Gratifikasi sebagai BUMN dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik di Tahun 2015 oleh KPK, penghargaan ini berdasarkan komitmen pengumpulan laporan gratifikasi yang dikumpulkan oleh Perusahaan.
Kemudian, KPK kembali menyerahkan penghargaan di tahun 2017 kepada Pupuk Indonesia dalam Kategori Penghargaan LHKPN sebagai Lembaga dengan Implementasi e-LHKPN Terbaik Tahun 2017. Penghargaan tersebut diraih berdasarkan tingkat kolektifitas LHKPN Pejabat di lingkungan perseroan. (wit/ant)