Pupuk Indonesia Klaim Direksinya Dipanggil KPK Hanya Klarifikasi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan klarifikasi bahwa direksinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas hanya untuk memberikan klarifikasi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi.
"Perlu kami klarifikasi, pertama adalah direksi kami tidak terjaring OTT. Direksi dipanggil oleh KPK ke kantor lembaga antirasuah itu untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat.
Wijaya menjelaskan bahwa sejauh ini sepengetahuan pihaknya berdasarkan dari keterangan KPK kemarin, direksi memberikan klarifikasi mungkin sebagai saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Pupuk Indonesia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan distribusi pupuk baik itu pupuk bersubsidi maupun pupuk non subsidi.
"Kegiatan bisnis antara perusahaan swasta yang terlibat dengan salah satu anak perusahaan (Pupuk Indonesia Logistik) kami murni bisnis atau business to business, dan bisnisnya pun adalah bisnis pelayaran atau sewa kapal, serta kapal yang digunakan bukan kapal untuk distribusi pupuk," tutur Wijaya.
Pupuk Indonesia menjamin bahwa distribusi pupuk berjalan lancar, tetap baik dan menyalurkan pupuk ke seluruh Indonesia sesuai dengan penugasan dari pemerintah.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Delapan orang tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014 - 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (ASW), Head Legal PT HTK Selo (SLO), Indung (IND) swasta dari PT Inersia, bagian keuangan PT Inersia Manto (MNT), Siesa Darubinta (SD) dari swasta serta dua orang sopir.
Selain delapan orang tersebut, berdasarkan permintaan KPK dua orang datang ke kantor KPK untuk klarifikasi lebih lanjut yakni Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW).