PUPR Rehabilitasi Sarana Pendidikan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Hal tersebut sesuai dengan prinsip pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Jokowi kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.000 sekolah, madrasah, dan lanjutan KDP PTN/PTKIN di seluruh Indonesia.
“Kami lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki.
Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melaksanakan rehabilitasi sarana pendidikan ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.