PUPR Rehab Tiga Gedung di Politeknik Negeri Samarinda
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk lima tahun ke depan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung pengembangan SDM unggul melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan terutama untuk persiapan kegiatan belajar mengajar pada tatanan kehidupan baru (new normal).
Salah satunya adalah rehabilitasi dan rekonstruksi tiga gedung Politeknik Negeri Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini pembangunan fisiknya telah mencapai 43,32 persen.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Politeknik Negeri Samarinda meliputi pekerjaan Gedung Akuntansi, Gedung Teknik Informasi dan Gedung Teknik Sipil. Pekerjaan tiga gedung ini dikerjakan selama 240 hari mulai 26 Desember 2019 dan ditargetkan rampung pada 21 Agustus 2020. Pembangunan gedung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Prasarana Strategis dengan nilai kontrak Rp 34,9 miliar.
“Kami harap nantinya fasilitas ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar. Ini adalah wujud konkret dan bukti nyata dukungan Kementerian PUPR untuk SDM unggul Indonesia maju,” ujar Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto.
Politeknik Negeri Samarinda berlokasi di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan luas lahan 10 hektare, yang dilengkapi dengan Gedung Direktorat, ruang kuliah, ruang serbaguna, gedung laboratorium dan bengkel, gedung perpustakaan, gedung pusat komputer, gedung pusat bahasa, gedung pusat kegiatan kemahasiswaan dan gedung penunjang lainnya.
Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.