Punya Senpi, Polisi Tetapkan 3 Teroris di Lampung Jadi Tersangka
Tiga orang pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dibekuk di Lampung pada 9 sampai 11 November 2022 lalu. Para tersangka itu antara lain, TY, AB, dan JD.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peran tersangka TY yaitu koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI Lampung 2015-2020, dan mempunyai satu pucuk senjata api rakitan beserta 430 butir amunisi.
"Peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY,” tuturnya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
“Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," jelasnya.
Ramadhan melanjutkan, peran tersangka JD yakni jamaah halaqoh binaan tersangka TY, mempunyai 520 butir amunisi, serta menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Tak hanya menyita barang bukti senjata api, penyidik juga menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Magetan dan Sampang
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan satu terduga teroris berinisial SN di Desa Nitikan, Plaosan, Magetan pada Minggu 30 Oktober 2022. Selain mengamankan satu orang, juga disita barang bukti berupa telepon selular dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Kepala Dea Nitikan, Plaosan, Supriyanto, yang dibwa anggota Densus 88 yaitu SN, berikut KTP dan telepon selular.”Ya, itu,” ujarnya dikutip dari laman Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.
Sedangkan telepon selular berikut KTP atas pria berinisial SN itu diambil oleh Densus 88 di rumah orang tuanya. SN sudah empat hari di rumah orang tua karena menjenguk ibunya yang sakit keras.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang Jawa Timur AKBP Arman membenarkan penangkapan oknum aparatur sipil negara (ASN) oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat jaringan teroris.
"Ia benar," kata Arman dalam keterangan tertulis melalui platfom WhatsApp yang dihubungi, Minggu, 16 Oktober 2022 malam.
ASN yang ditangkap berinisial S, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gunung Sekar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, di Pulau Madura, Jawa Timur.
Terduga ditangkap di sekitar area Monumen Trunojoyo, Kota Sampang, pada 13 Oktober 2022 dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tinggal S di Jalan Merapi, Kelurahan Rongtengah, Kota Sampang.
Advertisement