Simpan Senjata Api Rakitan, Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap
Dua pria di Kota Malang yaitu FPR, usia 29 tahun dan RAM, usia 38 tahun ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota karena kepemilikan senjata api illegal. Senjata api yang dimiliki dua tersangka tersebut yaitu pistol kaliber 9 mm, senjata api jenis revolver, dan senjata airgun Walter lengkap dengan puluhan selongsong peluru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penemuan senjata api illegal tersebut berawal dari adanya laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh tersangka. "Jadi ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," katanya pada Selasa 25 Agustus 2020.
Setelah itu kepolisian melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian berhasil diringkus di sebuah kafe di kawasan Lapangan Rampal, Kota Malang pada 21 Agustus 2020, lalu. Kepolisian lalu melakukan penggeledahan di kediamannya, di Jalan Merdeka, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi jenis pistol revolver dan pistol kaliber 9 mm. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memiliki izinnya," ujar Leo.
Dari keterangan FPR ia mendapatkan sejumlah senjata api tersebut dari seseorang yang berinisial RAM. Petugas kemudian langsung bergerak menangkap tersangka RAM dirumahnya. "Dari rumah tersangka RAM, kami temukan dua buah senjata api jenis pistol air gun dan beberapa senjata tajam. Tersangka RAM langsung kami amankan ke Mapolresta Malang Kota," jelas Leo.
Motif tersangka memiliki senjata api adalah sebagai alat untuk melindungi diri sendiri. "Tersangka mengaku sebagai kolektor dan alat untuk menjaga diri," terang Leo.
Dari hasil penyidikan secara mendalam kepada kedua tersangka, diketahui pistol yang dimiliki FPR dan RAM adalah jenis pistol rakitan. "Jadi pistol itu adalah senjata air gun yang dikonversi menjadi senjata api. Tersangka RAM mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW (DPO). Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OC (DPO)," terang Leo.
Usai pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp6 juta. "Hasil pemeriksaan senjata api ini bisa dioperasionalkan dengan baik saat dia ditembakkan," tutur Leo.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.