Punya Ratusan Ribu Nasabah, Bos Pinjaman Online Ilegal WNA China
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengungkapkan tiga warga negara China yang menjabat sebagai bos atau pimpinan perusahaan dinyatakan sebagai tersangka pada perusahaan pinjaman daring (online) ilegal.
"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR.
Mr Li seorang warga negara China sebagai pimpinan perusahaan, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.
DS bertindak sebagai "desk collector" atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban
AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman "online" yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan fintech atau pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Perusahaan liar ini telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia. "Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Budhi Herdi.
Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta.
"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.
Pinjaman "online" ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu.
"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hari," ungkap Kapolres.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Dikatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. (an/ar)