Pungutan Suara Ulang Pilkada Surabaya, Digelar Akhir Pekan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah 2020, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya bakal digelar minggu ini. PSU tersebut terpaksa dilaksanakan karena tak dipenuhinya unsur rahasia dalam surat suaranya.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan bakal menggelar PSU di TPS 46 yang berada di wilayah Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.
Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU Surabaya, di kantornya, Kamis, 10 Desember 2020, kemarin, PSU di TPS 46 tersebut akan dilaksanakan pada akhir pekan ini.
“KPU Surabaya juga sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu digelar Minggu 13 Desember 2020,” kata pria yang kerap disapa Nano itu, Jumat, 11 Desember 2020.
Nano mengungkapkan KPU Surabaya sendiri telah menyiapkan tenda, perlengkapan protokol kesehatan, serta logistik berupa surat suara yang bakal didistribusikan Sabtu, 12 Desember 2020, besok.
“Persiapan yang kami lakukan diantaranya adalah, menyiapkan logistik, terutama surat suara. Nanti surat suara itu ada tulisannya PSU. Untuk logistik, insyaAllah Jumat atau Sabtu sudah terdistribusi,” jelasnya.
Selain itu, kata Nano, KPU Surabaya juga bakal distribusikan lembar C-Pemberitahuan bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT), di TPS 46 itu. Surat tersebut juga akan dibagikan kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Nantinya, yang akan mendapatkan C-Pemberitahuan ini adalah pemilih yang masuk DPT dan DPTb. Sebagaimana klarifikasi kami kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ada satu pemilih kategori DPTb,” ucapnya.
Penyebab digelarnya PSU di TPS 46 itu, kata Nano, dikarenakan adanya praktik pemberian nomor di surat suara yang digunakan ketika pemungutan suara Pilkada 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020, kemarin.
“Sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara,” tutupnya.