Pungut Tarif Masuk Wisatawan, Penjaga Wisata Kalipahit Ditangkap
Bambang Sugiyanto, 35 tahun, warga Desa Kalianyar Kecamatan Sempol Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Tim Siber Pungli Polres Bondowoso.
Penjaga objek wisata alam ini tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar) dengan modus tarif masuk objek wisata alam Kalipahit Sempol.
Padahal, hingga sekarang belum ada tarif masuk ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengelola objek wisata alam Kalipahit. Karena, belum menjadi objek wisata resmi.
Hanya saja, objek wisata tersebut ramai dikunjungi wisatawan yang akan naik atau turun dari objek wisata Kawah Ijen.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya ini sejak enam bulan lalu. Tersangka meraup keuntungan sekitar Rp27 juta dari hasil pungli tarif masuk objek wisata Kalipahit.
"Setiap harinya tersangka menarik Rp3 ribu hingga Rp5 ribu. Pengunjung tak bayar, tak diperbolehkan masuk oleh tersangka," katanya kepada Ngopibareng.id, Kamis,1Juni 2021.
Tersangka yang merupakan penjaga wisata, saat ini diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangkap tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp265 ribu. Uang ini hasil menarik tarif masuk dari pengunjung objek wisata alam Kalipahit
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menjelaskan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.