Pungli Rp20 juta, Kades Ngadirejo Kena OTT
Kepala Desa (Kades) Ngadirejo, Kabupaten Malang, Mugiono, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Malang lantaran melakukan pungutan liar (pungli).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan tersangka telah menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan.
"Tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp20 juta kepada korban inisial NI untuk untuk menyelesaikan masalah tanah milik korban," katanya, Kamis 14 November 2019, dalam rilis resmi yang diterima oleh ngopibareng.id
Kata Andaru, kasus ini berawal ketika NI yang memiliki sepetak lahan bersengketa dengan seseorang berinisial SK.
Bukannya memediasi kedua belah pihak, tersangka malah menawarkan diri untuk menyelesaikan masalah silang sengketa tanah tersebut dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Semula tersangka meminta Rp60 juta, namun korban menilai terlalu tinggi. Kemudian korban menawar hingga disepakati Rp20 juta," ujar Andaru.
Kasus ini terbongkar ketika korban melaporkan adanya pungli. Kemudian Unit Tipikor Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya transaksi penyerahan uang di sebuah warung yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Polisi langsung bergerak meringkus yang bersangkutan sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian," kata Andaru.
Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp20 juta yang disimpang tersangka di dalam jok sepeda motor Honda Revo hitam bernopol N-5497-JW milik tersangka.
Selanjutnya polisi menggelandang tersangka dan mengamankan uang di Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Andaru.
Advertisement