Pungli PTSL, Kades di Jember Diganjar 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember Syaiful Mahmud, Jumat, 18 November 2022 sore. Syaiful Mahmud dijatuhi hukuman empat tahun lima bulan penjara atas kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno mengatakan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah, telah melakukan pungutan liar terhadap warganya yang mengurus sertifikat tanah. Biaya yang ditarik terdakwa beragama, mulai Rp800 ribu hingga Rp2 juta rupiah.
Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun lima bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
“Terdakwa divonis melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018. Terdakwa divonis 4 tahun 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Soemarno, Sabtu, 19 November 2022.
Putusan majelis hakim tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama satu tujuh hari.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Dewatoro S Putra mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa 6 tahun enam bulan penjara. Karena itu, terdakwa merasa puas dengan keputusan majelis hakim.
“Kami merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Dewatoro.
Menurut Dewatoro, berdasarkan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak sepenuhnya surat dakwaan jaksa terbukti. Salah satunya, dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyampaikan tidak ada paksaan dan pemerasan.
“Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, biaya PTSL di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dipungut secara sukar rela. Beberapa saksi juga menegaskan tidak pernah merasa diperas, diminta dan meminta,” lanjut Dewatoro.
Sebelumnya. Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, Syaiful Mahmud dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh warganya. Bahkan pelapor sempat membuka posko pengaduan agar warga yang menjadi korban turut bersama-sama melaporkan Syaiful Mahmud.
Kejaksaan kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya jaksa menangkap Syaiful Mahmud. Syaiful Mahmud dijebloskan ke penjara pada akhir Maret 2022.
Diketahui pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya. Namun, pada pelaksanaannya di lapangan, warga masih dimintai biaya persiapan.
Kejaksaan menilai penarikan biaya persiapan PTSL yang melibatkan Pemerintah Desa rawan terjadi pungutan liar. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember menyarankan Pemkab Jember menerbitkan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati tersebut kemudian diturunkan menjadi Peraturan Desa. Melalui Peraturan Desa itulah, biaya persiapan PTSL bisa diatur sehingga dasar hukumnya menjadi jelas.
Advertisement