Pungli Biaya PTSL, Kades di Jember Lebaran di Penjara
Diduga melakukan pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember Syaiful Mahmud dijebloskan ke penjara, Rabu, 30 Maret 2022.
Kades Kepanjen periode 2019-2025 itu langsung ditahan setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Kepanjen tentang dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL.
Selanjutnya jaksa melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup dan barang bukti juga memadai, akhirnya jaksa menetapkan Syaiful Mahmud, Kades Kepanjen sebagai tersangka.
“Dengan beberapa pertimbangan, setelah resmi jadi tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Nyoman dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 30 Maret 2022 sore.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan meminta bayaran lebih kepada warga yang mengurus mutasi tanah secara mandiri maupun melalui program PTSL. Tersangka meminta biaya yang melebihi biaya sudah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai aturan, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000. Namun, di Desa Kepanjen warga dipungut biaya Rp 1 sampai 8 juta.
“Tersangka menarik biaya pengurusan tanah melalui PTSL melebih batar. Yang biasanya Rp 300 ribu, warga ditarik Rp 1 juta sampai 8 juta,” lanjut Nyoman.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dari tersangka tidak hanya satu orang, namun puluhan orang. Hingga saat ini sudah ada 85 korban warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas yang sudah diperiksa.
Nyoman menilai, perbuatan tersangka tidak hanya merugikan rakyat, namun juga menghambat program nasional.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018,” pungkas Nyoman.
Sebelumnya warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas bernama Katimen membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pungli PTSL.
Posko yang dibuka 24 jam pada bulan Oktober 2021 itu, dalam lima hari sudah ada 300 warga Desa Kepanjen yang mengadu menjadi korban pungli itu.
Setelah mengumpulkan alat bukti, warga kemudian melaporkan dugaan pungli PTSL itu ke Kejaksaan Negeri Jember.