Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi Februari 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda memprediksikan puncak penyebaran hoaks di media sosial akan terjadi di bulan Februari 2024.
Hal ini becermin pada fenomena yang terjadi di 2019 yang mana puncak hoaks terjadi di bulan April menjelang tahapan pemungutan suara.
“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara,” ujarnya saat menjadi pengajar di kegiatan Mata Kuliah Kecerdasan Digital Lanjutan: Pemilu dan Transformasi Digital 2023 yang digelar UGM Yogyakarta, dikutip Sabtu 2 September 2023
Menurut Herwyn, saat ini bukan tidak mungkin hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023. “Dan pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ tegasnya.
Herwyn menyampaikan, berdasarkan data pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada gelaran Pemilu 2019. Ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu yang muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat; munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu. Kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil Pemilu yang berakhir pada kekerasan.
Menurut Herwyn Bawaslu telah mencegah dengan melakukan media monitoring sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif. Tujuannya agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” cetusnya.
Dari sisi pengawasan, Herwyn berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.
Melalui perspektif kelembagaan, Bawaslu juga melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU. Yaitu mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.
“Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain,” papar Herwyn.