Pemprov Jatim Prediksi Puncak Arus Mudik pada 28 Maret 2025, Disertai Pembatasan Kendaraan Besar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memprediksi puncak arus mudik pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Jatim akan terjadi pada 28 Maret 2025. Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menjelaskan bahwa tanggal tersebut diprediksi menjadi puncak arus mudik, mengingat pada saat yang sama ada dua momen liburan besar, yakni Lebaran dan Hari Raya Nyepi.
Diperkirakan pada 28 Maret nanti, terjadi lonjakan pemudik yang menggunakan jalur darat, baik dari Jatim menuju Bali maupun sebaliknya. Hal ini diperburuk dengan rencana penutupan Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang yang akan berlangsung dari 28 Maret pukul 17.00 WIB hingga 30 Maret pukul 06.00 WIB.
Untuk memastikan perjalanan mudik tetap aman dan lancar, pihak Dinas Perhubungan Jatim bersama aparat kepolisian telah menyiapkan skema pengelolaan lalu lintas yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan pemudik.
"Kemudian akan ada pembatasan kendaraan besar (logistik) disampaikan Kemenhub itu di jalan tol dan non tol 27 Maret sampai 8 April. Itu mulai 00.00 sampai 24.00," kata Nyono.
Pembatasan Kendaraan Besar pada Arus Mudik Lebaran 2025
Nyono juga mengungkapkan bahwa kendaraan besar, terutama kendaraan logistik, akan dibatasi pergerakannya pada jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini akan berlangsung dari 27 Maret hingga 8 April 2025, dengan waktu pelarangan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB setiap harinya.
Kendaraan logistik yang diperbolehkan melintas adalah yang terkait dengan kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempela, kereta gandengan, serta kendaraan angkutan hasil galian. Sementara itu, kendaraan untuk keperluan darurat, seperti pengangkutan sembako, BBM, ternak, keperluan bencana alam, dan hantaran uang tetap diperbolehkan melintas.
Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan Arus Mudik 2025
Beberapa ruas jalan non-tol yang tidak dapat dilalui kendaraan besar selama periode tersebut antara lain:
Pandaan-Malang
Probolinggo-Lumajang
Caruban-Jombang
Banyuwangi-Jember
Sementara itu, untuk jalan tol yang mengalami pembatasan kendaraan besar meliputi:
Tol Ngawi-Kertosono
Tol Mojokerto-Surabaya
Tol Gempol-Pasuruan-Probolinggo
Tol Surabaya-Gresik
Tol Pandaan-Malang
Tol Probolinggo-Banyuwangi
Advertisement