Puluhan Wali Murid Tolak Sistem Zonasi PPDB 2019
Komunitas Pemerhati Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Surabaya mempertanyakan sistem zonasi yang bakal diterapkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka tak setuju dengan sistem zonasi karena dianggap merugikan siswa.
Ketua Komunitas Pemerhati Pendidikan SD se-Surabaya, Eko Doto Nugroho, menyebut bahwa sistem zonasi dalam PPDB Surabaya tahun ini membuat anak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk berkompetisi.
"Sistem zonasi ini melanggar UU Sisdiknas no 20 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," kata Eko.
Ia juga menyayangkan Dinas Pendidikan Surabaya menerapkan dan menerima Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 dengan lapang dada tanpa ada protes
"Anak itu belajar biar bisa masuk ke sekolah favorit, lah kalau ada zonasi, mau belajar gimanapun ga bisa masuk ke SMP favorit," ujar Eko Doto.
Selain itu ia berujar orang tua juga akan berkerja lebih keras apabila anaknya tak masuk ke sekolah favorit agar sang anak tetap mendapat pendidikan yang baik.
"Kan kasian orang tua harus merogoh kocek lebih dalam kalau mau masuk swasta. Toh tidak semua bisa mengeluarkan uang yang banyak seperti itu," lanjut Eko.
Karena hal tersebut, Eko beserta puluhan wali murid mendatangi DPRD Kota Surabaya dan Diknas Surabaya untuk mengkaji kembali dan membatalkan sistem zonasi yang telah di putuskan.
"Sistem ini mendadak diterapkannya, jadi kami mau di kaji kembali atau dibatalkan," pungkas Eko.