Puluhan Terumbu Karang Gagal Diselundupkan Melalui Bandara Juanda
Upaya penyelundupan puluhan terumbu karang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Bandara Internasional Juanda, Sabtu 11 Mei 2024. Puluhan Terumbu karang ilegal itu rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Batam.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achni Sundani mengatakan, dalam konteks program pemerintah yang berfokus pada konservasi sumber daya alam, penyelundupan terumbu karang menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam yang bernilai tinggi dan dapat mengganggu keseimbangan ekologis di lingkungan sekitarnya.
“Penyelundupan terumbu karang memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut," ucap Dani Minggu, 12 Mei 2024 di Mako Lanudal Juanda.
Dani melanjutkan, terumbu karang adalah habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut.
Maka dari itu, kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke luar negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Penggagalan penyelundupan terumbu karang ini merupakan salah satu tindakan dalam rangka program pemerintah untuk mengendalikan perdagangan ilegal,” imbuhnya.
Penggagalan pengiriman terumbu karang yang dilindungi ini bermula dari adanya informasi awal oleh tim pengamanan Lanudal Juanda, tentang adanya pengiriman Cargo yang dicurigai melalui Bandara internasional Juanda.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang berada di Terminal Cargo Terminal 1 melalui X ray Angkasa Pura I Logistik, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang.
“Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (keripik) ternyata hasil X-Ray menyerupai benda hidup yang didalamnya ada kantong berisi terumbu karang dan air," bebernya.
Paket berisi terumbu karang ilegal itu berjenis Achanthophilia dan Euphyllia Glabrescens. Rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Batam menggunakan penerbangan Lion Air JT-971.
Menanggapi hal tersebut, Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS (27) warga Suko Manunggal Surabaya.
“Rinciannya adalah, box 1 isi 12 kantong, box 2 isi 6 kantong, box 3 isi 14 kantong, box 4 isi 13 kantong, box 5 isi 6 kantong, box 6 isi 10 kantong, box 7 isi 6 kantong, box 8 isi 14 kantong,” terang Dani.
Terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda serta barang bukti dengan jumlah 81 kantong terumbu karang yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tetap hidup sampai dengan di lepaskan kembali.