Ini Dalih Pengembang yang Jual Rumah Bermasalah di Mojokerto
Tim legal PT Ahsana Property Group, Fatkhurrozi menyebut sempat mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, ia kesulitan dalam melakukan proses perizinan dan sempat ditolak.
“Kesulitan itu sudah pasti ya. Hampir data-data untuk pengurusan IMB sudah ada. Untuk pengumpulan datanya yang agak susah. Data lengkap, kita kasihkan ke perizinan (DPMPTSP) tapi ditolak,” kata Fatkhurrozi, kepada wartawan, Selasa 15 Februari 2022.
Menurutnya, saat itu pihak DPMPTSP Kota Mojokerto berdalih ada perubahan peraturan, sehingga ia harus mengulang kembali data-data awal. Akhirnya, ia meminta bantuan pengurusan izin kepada notaris. Namun, notaris pun tidak bisa menyelesaikan pengurusan IMB tersebut.
“Kita sudah mentok tidak bisa, akhirnya kita ke notaris. Ke notaris kita minta tolong untuk IMB, notaris sendiri pun tidak bisa. Peraturannya masih berubah-ubah,” terangnya.
Pihaknya memastikan akan segera menyelesaikan proses perizinan yang saat ini sedang dalam proses. "Pasti akan kita selesaikan. Saat ini masih boleh ditempati sama penghuni, kami sudah memberikan sosialisasi kepada mereka jika akan ada penyegelan," tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel puluhan bangunan rumah. Disegelnya puluhan bangunan di Perumahan Ahsana Regency di Jalan Tropodo, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.
Selain itu PT Ahsana Group juga disebut belum mengantongi Site Plan. Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pihak developer. Namun peringatan itu tak di indahkan, sehingga dilakukan penyegelan.
PT Ahsana Group memilih tiga lokasi perumahan yang berjumlah sekitar kurang lebih 48 rumah. Dari jumlah itu yang memiliki IMB hanya sekitar 8 unit.
Penyegelan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021, tentang penyelenggaraan toleransi ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung.
Advertisement