Puluhan Ribu Penumpang KA Berangkat dan Turun dari Banyuwangi
Sejak dimulainya masa Posko Angkutan Lebaran Jumat, 14 April 2023 PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut belasan ribu orang. Para penumpang ini seluruhnya berangkat dari wilayah Banyuwangi. Mereka berangkat dengan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal.
Plt Manager Hukum dan Humas Azhar Zaki Assjari mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan posko Angkutan Lebaran tahun 2023 selama 19 hari. Dimulai 14 April 2023 dan berakhir pada 2 Mei 2023.
“Hingga Selasa, 18 April 2023, sudah 12.774 pelanggan yang diberangkatkan dengan 14 KA jarak jauh dan empat KA lokal yang beroperasi selama periode tersebut,” jelasnya, Selasa, 18 April 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan selama arus mudik di stasiun-stasiun yang berada di Banyuwangi, jumlah penumpang yang turun lebih banyak dibandingkan yang berangkat. Jumlah pemudik yang turun di stasiun wilayah Banyuwangi mencapai 18.869 orang.
“Data itu merupakan jumlah total penumpang yang turun maupun naik dari stasiun-stasiun di wilayah Kabupaten Banyuwangi dari Stasiun Kalibaru sampai Ketapang,” bebernya.
Masih berdasarkan data tersebut, lanjut Azhar, lima hari terakhir, Stasiun Banyuwangi Kota masih menjadi stasiun tujuan favorit di Banyuwangi. Total 5.254 penumpang tiba di stasiun tersebut. Sedangkan pelanggan yang berangkat menggunakan kereta api sebanyak 3.788.
“Dari data yang kami miliki, kepadatan penumpang yang menggunakan kereta api akan terus meningkat, terlebih nanti mulai tanggal 19 April 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama,” kata Azhar.
Bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran tetapi belum memiliki tiket, bisa melakukan pengecekan ketersediaan tiket melalui aplikasi KAI Access ataupun website kai.id. Tiket masih tersedia untuk beberapa tanggal dan relasi.
Bila tiket kereta api menuju kota tujuan langsung sudah habis, lanjutnya, bisa menggunakan fitur connecting train yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengkombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.
Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan kereta api, Azhar kembali mengingatkan aturan tentang barang bawaan yang bisa dibawa di dalam kabin penumpang. Pelanggan, kata dia, diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Bila pada saat boarding pelanggan kedapatan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Kami sarankan bagi pelanggan yang ingin membawa barang bawaan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lain di dalam kereta,” ujarnya.