Puluhan PPS Mundur, Tahapan Pemilu di Tuban Tak Terganggu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyebut mundurnya puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tuban Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh.
Menurutnya, tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terus berjalan dengan baik. Artinya, dengan adanya 23 anggota PPS dan 1 anggota PPK yang mengundurkan diri itu tidak begitu mempengaruhi tahapan pemilu. "Sampai detik ini belum mengganggu (tahapan pemilu)," terang Zakiyah, Senin 25 September 2023.
Meski tidak mengganggu tahapan pemilu, KPU Kabupaten Tuban akan segera melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS dan PPK yang mengundurkan diri.
"Kami mengusahakan untuk segera melakukan pelantikan, karena tahapan ke depan akan sangat membutuhkan tenaga dari teman-teman adhoc," imbuhnya.
Sebatas diketahui, puluhan anggota badan adhoc pemilu tersebut mengundurkan diri lantaran lolos saat mengikuti seleksi perangkat desa yang diselenggarakan serentak pada 9 Agustus 2023 lalu.
Mereka mengundurkan diri, karena terikat dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) per tanggal 10 Januari 2020 yang tidak memperbolehkan perangkat desa untuk double job.