Puluhan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Keras Ditangkap
Selama kurun waktu 31 hari pada medio Oktober kemarin, jajaran Polres Kediri dan Polsek berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba.
Dari 19 perkara narkoba yang sudah ditangani, sebanyak 21 orang pengedar maupun pemakai telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu di antaranya diketahui masih berstatus pelajar kelas 2 setingkat SLTA.
"Untuk anak kita menangani satu kasus, tapi tidak kita laksanakan penahanan. Tetapi proses hukum tetap lanjut," kata Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal Rabu, 6 November 2019.
Satu tersangka bersatus pelajar ditangkap atas kepemilikan obat keras jenis pil doubel L. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat, 32 Gram. Pil doubel L 1.199 butir, 190 butir obat keras jenis Atarax serta 21 handphone berbagai merk.
Kapolres menilai, tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Kediri dalam rentang waktu satu bulan ini karena wilayah tersebut menjadi tempat untuk pemasaran.
"Dan kami sampaikan, untuk barang masuk kalau di Kabupaten Kediri ini salah satu tempat pemasaran," ujarnya. Selain pemain baru, puluhan pelaku yang ditangkap ini beberapa di antaranya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama.
Bagi tersangka yang kedapatan tangan membawa narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka pengedar pil doubel L, dikenai sanksi pasal 197 Sub 196 Jo 98 UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ditambahkan Kapolres Kediri, untuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil doubel L diduga dipasok dari lembaga permasyrakatan.
"Peredaran pil doubel L ini sasaranya adalah pelajar. Untuk jaringan doubel L tetap ada jaringan yang ke lapas. Untuk sabu juga jaringan lapas," ungkapnya.
Advertisement