Demo Puluhan Pegawai KFC Royal Plaza Ingin Manajernya Dipidana
Puluhan pekerja Kentucky Fried Chicken (KFC) cabang Rolay Plaza, melakukan aksi demonstasi di depan mal yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, 15 Juli 2020. Mereka menganggap bahwa manajer restoran ayam cepat saji tersebut, anti serikat buruh.
Koordinator wilayah Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Surabaya, Antony Matondang mengatakan, pihaknya meresahkan perlakuan manajer KFC cabang Royal Plaza, yang bersikap seolah menolak adanya serikat pekerja di areanya.
“Hari ini kita aksi, (kepada) KFC yang ada di Royal Plaza, jadi patut diduga Priyono (selaku manajer KFC Royal Plaza) melakukan tindakan anti serikat, terhadap Ketua SPBI KFC Anom Wijaya,” kata Antony Matondang saat ditemui disela-sela aksinya.
Dugaan anti serikat buruh, kata Antony Matondang, mencuat seusai Priyono memberikan Sanksi Peringatan (SP) I kepada Anom Wijaya setelah melakukan aksi demonstrasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jatim, beberapa waktu lalu, untuk menanyakan kejelasan upah di tempat kerjanya.
“Pada 9 Juli 2020, dispendasi juga dipersulit, kawan Anom Wijaya selaku Ketua SPBI KFC dipersulit juga, pas ada undangan gelar perkara di Disnaker Jatim. (Anom) dipersulit dan diberikan sanksi SP, lah ini diduga adanya intimidasi dan diduga anti serikat SPBI KFC untuk diberikan sanksi,” jelas Antony Matondang.
Menurut Antony Matondang, SP I tersebut sangat janggal, karena saat ditanya alasannya oleh beberapa karyawan, Priyono dinilai tidak konsisten. Seperti mengganggu operasional saat masih jam kerja.
“Sudah jelas disitu (surat ijin), kita sudah mengajukan dispensasi surat tertulis, sudah jelas kepentingannya apa, secara organisasi sudah jelas, tapi surat peringatan tersebut nggak menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan berorganisasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, SPBI KFC berharap agar Disnaker Jatim segera menghukum Priyono, yang menurutnya telah mengganggu proses kegiatan berserikat tersebut. Seperti dipidanakan.
“Manager KFC Royal Plaza patut diduga anti serikat, laporkan dan pidanakan, minimal penjara satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,” tulis beberapa poster yang dipegang oleh para perkerja tersebut.
Perlu diketahui, selain menuntut agar manajer KFC Royal Plaza dipidanakan, SPBI KFC juga ingin agar Disnaker mengusut masalah upah yang mereka terima. Kata Antony Matondang, pihak perusahaan telah memotong gaji para karyawan secara sepihak.
"Pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jatim segera lakukan pro justicia, penetapan upah. Soal upah pemotongan hasil audit, kemudian upah soal Covid-19 jadi upah bulanan, THR (Tunjangan Hari Raya) dan upah lembur,” tutupnya.